Syukur dan Kesalehan Keluarga
رَبِّ أَوْزِعْنِي، أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ، وَعَلَىٰ، وَالِدَيَّ، وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ، وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ، وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ.
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Audio gagal dimuat. Coba lagi nanti.
Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, "Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh, aku bertobat kepada Engkau, dan sungguh aku termasuk orang muslim."
Bentuk doa ini mencakup kata kerja “awzi‘nī” (أَوْزِعْنِي) dan “aṣliḥ lī” (أَصْلِحْ لِي). Doa ini dipanjatkan oleh seseorang yang telah matang dan mencapai usia empat puluh tahun, tonggak kematangan akal dan tanggung jawab.
Tafsir Syekh Abdurrahman as-Sa'di
Ini termasuk kelembutan Allah Ta‘ala kepada hamba-hamba-Nya dan penghargaan-Nya terhadap kedua orang tua: Dia berwasiat dan memerintahkan anak-anak agar berbuat baik kepada orang tua mereka dengan tutur kata yang lembut, perkataan yang halus, mengeluarkan harta dan memberi nafkah, serta berbagai bentuk kebaikan lainnya. Kemudian Allah mengingatkan sebab yang mewajibkan hal itu, dengan menyebutkan apa yang ditanggung seorang ibu ketika mengandung anaknya dan kesusahan yang dialaminya selama mengandung. Lalu ia menanggung beratnya persalinan, disusul kesusahan menyusui dan mengasuh.
Hal-hal yang disebutkan itu bukanlah waktu singkat selama satu atau dua jam, melainkan jangka panjang yang lamanya “tiga puluh bulan”: umumnya sembilan bulan untuk kehamilan, sedangkan sisanya untuk menyusui. Ayat ini, bersama firman-Nya, “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh” (Al-Baqarah: 233), menjadi dalil bahwa masa kehamilan paling singkat adalah enam bulan. Sebab, jika masa menyusui—yaitu dua tahun—dikurangkan dari jumlah tersebut, tersisalah enam bulan sebagai masa kehamilan.
“Sehingga apabila dia telah mencapai kedewasaannya,” yakni puncak kekuatan, masa muda, dan kesempurnaan akalnya, “dan mencapai usia empat puluh tahun, dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk’,” yakni ilhamkanlah kepadaku dan berilah aku taufik, “agar aku mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku,” yakni nikmat agama dan nikmat dunia.
Mensyukuri nikmat ialah menggunakan nikmat untuk menaati Pemberi dan Pemiliknya, membalas karunia-Nya dengan mengakui nikmat itu, menyadari ketidakmampuan untuk mensyukurinya secara sempurna, serta bersungguh-sungguh memuji Allah atas nikmat tersebut. Nikmat yang diberikan kepada kedua orang tua juga merupakan nikmat bagi anak-anak dan keturunan mereka, sebab mereka pasti memperoleh bagian dari nikmat itu, sebab-sebabnya, dan dampaknya. Terutama nikmat agama, karena kesalehan orang tua melalui ilmu dan amal merupakan salah satu sebab terbesar bagi kesalehan anak-anak mereka.
“Dan agar aku mengerjakan amal saleh yang Engkau ridai,” yaitu amal yang mencakup segala hal yang memperbaikinya dan terbebas dari segala hal yang merusaknya. Inilah amal yang diridai Allah, diterima-Nya, dan diberi pahala oleh-Nya. “Dan berilah kebaikan kepadaku pada keturunanku.” Setelah memohon kesalehan bagi dirinya, ia memohon agar Allah memperbaiki keadaan keturunannya.
Disebutkan bahwa kesalehan mereka juga membawa manfaat bagi orang tua mereka, sebagaimana tersirat dalam ucapannya, “berilah kebaikan kepadaku.” “Sungguh, aku bertobat kepada-Mu,” dari dosa dan kemaksiatan, serta kembali kepada ketaatan kepada-Mu. “Dan sungguh, aku termasuk orang-orang muslim.”
Tafsir Imam Ibnu Katsir
Setelah menyebutkan dalam ayat sebelumnya tentang mengesakan-Nya, memurnikan ibadah hanya kepada-Nya, dan istiqamah menuju-Nya, Allah mengiringinya dengan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, sebagaimana hal itu disebutkan bersama-sama dalam banyak ayat Al-Qur’an, seperti firman-Nya, “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak” (Al-Isra’: 23), dan firman-Nya, “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu” (Luqman: 14), serta ayat-ayat lainnya.
Di sini Allah berfirman, “Kami telah memerintahkan manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya,” yakni Kami memerintahkannya agar berbuat baik dan bersikap penuh kasih kepada keduanya.
Abu Dawud ath-Thayalisi berkata: Syu‘bah telah menceritakan kepada kami, katanya: Simak bin Harb mengabarkan kepadaku, katanya: Aku mendengar Mus‘ab bin Sa‘d meriwayatkan dari Sa‘d, bahwa ibu Sa‘d berkata kepadanya, “Bukankah Allah telah memerintahkan untuk menaati kedua orang tua? Demi Allah, aku tidak akan makan dan tidak akan minum sampai engkau kafir kepada Allah.” Ia pun menolak makan dan minum, hingga orang-orang membuka mulutnya dengan tongkat. Kemudian turunlah ayat ini, “Kami telah memerintahkan manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya,” hingga akhir ayat.
Muslim dan para penyusun kitab Sunan meriwayatkannya—kecuali Ibnu Majah—dari Syu‘bah dengan sanad serupa dan riwayat yang lebih panjang.
“Ibunya mengandungnya dengan susah payah,” yakni selama mengandungnya ia merasakan kesulitan dan keletihan, seperti mual, rasa berat, kesusahan, kegelisahan, serta berbagai macam kelelahan dan kepayahan yang dialami oleh perempuan hamil. “Dan melahirkannya dengan susah payah,” yakni persalinan juga berlangsung dengan kesulitan, karena rasa sakit dan beratnya. “Masa mengandung dan menyapihnya selama tiga puluh bulan.”
Ali radhiyallahu ‘anhu menggunakan ayat ini bersama ayat dalam Surah Luqman, “Masa menyapihnya dua tahun” (Luqman: 14), dan firman-Nya, “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (Al-Baqarah: 233), sebagai dalil bahwa masa kehamilan paling singkat adalah enam bulan. Ini adalah kesimpulan yang kuat dan benar. Utsman dan sejumlah sahabat radhiyallahu ‘anhum menyetujuinya.
Muhammad bin Ishaq bin Yasar meriwayatkan dari Yazid bin Abdullah bin Qusait, dari Baj‘ah bin Abdullah al-Juhani, yang berkata: Seorang lelaki dari kalangan kami menikahi perempuan dari Juhainah. Perempuan itu melahirkan tepat setelah enam bulan. Suaminya lalu pergi menemui Utsman dan menceritakan hal itu kepadanya. Utsman pun mengutus orang untuk memanggil perempuan tersebut.
Ketika perempuan itu bangkit untuk mengenakan pakaiannya, saudara perempuannya menangis. Perempuan itu bertanya, “Apa yang membuatmu menangis? Demi Allah, tidak pernah ada seorang pun selain dia yang berhubungan denganku. Maka Allah akan memutuskan apa yang Dia kehendaki terhadapku.”
Ketika ia dibawa menghadap Utsman, Utsman memerintahkan agar ia dirajam. Berita itu sampai kepada Ali, lalu ia mendatangi Utsman dan bertanya, “Apa yang hendak engkau lakukan?” Utsman menjawab, “Ia melahirkan tepat setelah enam bulan. Apakah itu mungkin?”
Ali berkata, “Tidakkah engkau membaca Al-Qur’an?” Utsman menjawab, “Tentu.” Ali berkata, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah, ‘Masa mengandung dan menyapihnya selama tiga puluh bulan,’ dan firman-Nya, ‘selama dua tahun penuh’? Maka tidak tersisa selain enam bulan.”
Utsman berkata, “Demi Allah, aku tidak menyadari hal itu.” Ia pun menyuruh agar perempuan tersebut dibawa kembali, tetapi orang-orang mendapati bahwa hukuman itu telah dilaksanakan. Baj‘ah berkata, “Demi Allah, gagak tidak lebih mirip dengan gagak, dan telur tidak lebih mirip dengan telur, daripada anak itu mirip dengan ayahnya.” Ketika ayahnya melihatnya, ia berkata, “Anakku!
Demi Allah, aku tidak meragukannya.” Namun, Allah mengujinya dengan penyakit luka yang memakan daging. Penyakit itu terus menggerogotinya hingga ia meninggal. Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim. Kami juga telah mengemukakannya melalui jalur lain pada pembahasan firman-Nya, “Maka akulah orang yang pertama-tama menyembah Allah” (Az-Zukhruf: 81).
Ibnu Abi Hatim berkata: Ayahku telah menceritakan kepada kami, katanya: Furwah bin al-Mugra’ telah menceritakan kepada kami, katanya: Ali bin Mushir telah menceritakan kepada kami, dari Dawud bin Abi Hind, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, yang berkata: Jika seorang perempuan melahirkan setelah sembilan bulan, masa menyusui selama dua puluh satu bulan sudah mencukupinya. Jika ia melahirkan setelah tujuh bulan, masa menyusui selama dua puluh tiga bulan mencukupinya.
Jika ia melahirkan setelah enam bulan, maka masa menyusuinya dua tahun penuh, karena Allah Ta‘ala berfirman, “Masa mengandung dan menyapihnya selama tiga puluh bulan.”
“Sehingga apabila dia telah mencapai kedewasaannya,” yakni menjadi kuat, beranjak dewasa, dan tegap. “Dan mencapai usia empat puluh tahun,” yakni akalnya telah mencapai kematangan, pemahamannya sempurna, dan kesantunannya matang. Dikatakan bahwa pada umumnya seseorang tidak banyak berubah dari keadaan dirinya ketika berusia empat puluh tahun. Abu Bakr bin ‘Ayyasy meriwayatkan dari al-A‘masy, dari al-Qasim bin Abdurrahman, yang berkata: Aku bertanya kepada Masruq, “Kapan seseorang mulai dimintai pertanggungjawaban atas dosa-dosanya?”
Ia menjawab, “Apabila engkau mencapai usia empat puluh tahun, waspadalah.”
Al-Hafiz Abu Ya‘la al-Mushili berkata: Ubaidullah al-Qawariri telah menceritakan kepada kami, katanya: ‘Azrah bin Qais al-Azdi—yang telah mencapai usia seratus tahun—telah menceritakan kepada kami, katanya: Abu al-Hasan as-Saluli telah menceritakan kepadanya, dan menambahkan riwayat yang disampaikan kepadaku, katanya: Muhammad bin Amr bin Utsman meriwayatkan dari Utsman, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Apabila seorang hamba muslim mencapai usia empat puluh tahun, Allah meringankan hisabnya. Apabila ia mencapai usia enam puluh tahun, Allah menganugerahinya keinginan untuk kembali kepada-Nya.
Apabila ia mencapai usia tujuh puluh tahun, penduduk langit mencintainya. Apabila ia mencapai usia delapan puluh tahun, Allah menetapkan amal-amal baiknya dan menghapus amal-amal buruknya. Apabila ia mencapai usia sembilan puluh tahun, Allah mengampuni dosa-dosanya yang terdahulu dan yang kemudian, memberinya hak syafaat bagi anggota keluarganya, dan mencatatnya di langit sebagai tawanan Allah di bumi.” Riwayat ini juga diriwayatkan melalui jalur lain dan terdapat dalam Musnad Imam Ahmad.
Al-Hajjaj bin Abdullah al-Hakami, salah seorang amir Bani Umayyah di Damaskus, berkata, “Aku meninggalkan maksiat dan dosa selama empat puluh tahun karena malu kepada manusia, lalu aku meninggalkannya karena malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Betapa indahnya perkataan seorang penyair: “Ia terus menikmati masa muda hingga uban memenuhi kepalanya. Ketika uban telah memenuhi kepalanya, ia berkata kepada kebatilan, ‘Berhentilah!’”
“Dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk’,” yakni ilhamkanlah kepadaku, “agar aku mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku mengerjakan amal saleh yang Engkau ridai,” yakni pada masa yang akan datang. “Dan berilah kebaikan kepadaku pada keturunanku,” yakni anak-anak dan generasi penerusku. “Sungguh, aku bertobat kepada-Mu dan sungguh, aku termasuk orang-orang muslim.” Ayat ini mengajarkan kepada orang yang telah mencapai usia empat puluh tahun agar memperbarui tobat dan kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla serta bertekad teguh untuk melakukannya.
Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada mereka untuk mengucapkan dalam tasyahud, “Ya Allah, satukanlah hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, jauhkanlah kami dari perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, berkatilah pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, pasangan-pasangan kami, dan keturunan kami. Terimalah tobat kami; sungguh, Engkau Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
Jadikanlah kami orang-orang yang bersyukur atas nikmat-Mu, memuji-Mu karenanya dan menerimanya, serta sempurnakanlah nikmat itu bagi kami.”
Tafsir al-Baghawi
Firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Kami telah memerintahkan manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya.” Penduduk Kufah membaca kata “ihsānan” (إِحْسَانًا), “berbuat baik”.
“Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah,” yakni beratnya persalinan. Penduduk Hijaz dan Abu Amr membaca “karhan” (كَرْهًا) dengan harakat fathah pada huruf kaf dalam kedua kata tersebut, sedangkan para qari lainnya membacanya dengan harakat dammah.
“Masa mengandung dan menyapihnya”—yakni menyapihnya—“selama tiga puluh bulan.” Yang dimaksud ialah masa kehamilan paling singkat, yaitu enam bulan, sedangkan masa menyusui paling lama adalah dua puluh empat bulan. Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, katanya: Jika seorang perempuan mengandung selama sembilan bulan, ia menyusui selama dua puluh satu bulan; jika ia mengandung selama enam bulan, ia menyusui selama dua puluh empat bulan.
“Sehingga apabila dia telah mencapai kedewasaannya,” yakni puncak kekuatan, masa muda, dan kematangannya. Masa itu berkisar antara usia delapan belas hingga empat puluh tahun. Itulah maksud firman-Nya, “dan mencapai usia empat puluh tahun.” As-Suddi dan adh-Dhahhak berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan Sa‘d bin Abi Waqqash,” dan kisahnya telah disebutkan.
Ulama lainnya berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan Abu Bakr ash-Shiddiq, ayahnya Abu Quhafah, Utsman bin Amr, dan ibunya Ummul-Khair binti Shakhr bin Amr.” Ali bin Abi Thalib berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan Abu Bakr. Kedua orang tuanya masuk Islam, dan tidak ada seorang pun dari kalangan Muhajirin selain dia yang kedua orang tuanya sama-sama masuk Islam. Allah memerintahkannya agar berbuat baik kepada keduanya, dan kewajiban itu terus berlaku setelahnya.”
Abu Bakr menemani Nabi ﷺ ketika ia berusia delapan belas tahun dan Nabi ﷺ berusia dua puluh tahun, dalam perjalanan dagang ke Syam. Ketika Abu Bakr mencapai usia empat puluh tahun dan Nabi ﷺ diangkat menjadi nabi, ia beriman kepada beliau dan berdoa kepada Tuhannya.
“Dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk’,” yakni ilhamkanlah kepadaku, “agar aku mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku,” yakni nikmat berupa petunjuk dan iman. “Dan agar aku mengerjakan amal saleh yang Engkau ridai.” Ibnu Abbas berkata, “Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan doanya. Abu Bakr membebaskan sembilan orang mukmin yang disiksa karena Allah, dan setiap kebaikan yang hendak dilakukannya, Allah pasti menolongnya.”
Ia juga berdoa, “Dan berilah kebaikan kepadaku pada keturunanku.” Allah mengabulkan doanya, sehingga tidak ada seorang pun dari anak-anaknya melainkan semuanya beriman. Kedua orang tuanya dan seluruh anaknya pun masuk Islam. Abu Quhafah, putranya Abu Bakr, putra Abu Bakr, Abdurrahman bin Abi Bakr, dan putra Abdurrahman, Abu ‘Atiq, semuanya hidup sezaman dengan Nabi ﷺ. Hal itu tidak terjadi pada sahabat yang lain.
Firman-Nya, “Sungguh, aku bertobat kepada-Mu dan sungguh, aku termasuk orang-orang muslim,” serupa dengan firman Allah Ta‘ala, “Berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (Al-Baqarah: 83).
Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abu Bakr ash-Shiddiq, yang kedua orang tuanya dan seluruh anaknya masuk Islam.