رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا، وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ، وَالْيَوْمِ الْآخِرِ.
رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Audio gagal dimuat. Coba lagi nanti.
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, "Ya Tuhanku, jadikanlah (negeri Mekkah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu siapa di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian," Dia (Allah) berfirman, "Dan kepada orang yang kafir akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian akan Aku paksa dia ke dalam azab neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali."
Bentuknya: kata kerja perintah (fi‘il amr): “ij‘al” (jadikanlah) dan “urzuq” (berilah rezeki). Doa Ibrahim memohon kesejahteraan rohani dan materi bagi Makkah. Permohonan keamanan didahulukan sebelum permohonan rezeki materi.
Tafsir Syekh Abdurrahman as-Sa'di
Maksudnya, ketika Ibrahim berdoa untuk rumah ini agar Allah menjadikannya negeri yang aman dan memberi penduduknya berbagai jenis buah-buahan. Kemudian, demi menjaga adab kepada Allah, beliau membatasi doa itu bagi orang-orang beriman. Sebab, doa beliau yang pertama tidak dibatasi, lalu jawabannya datang dengan batasan, yaitu tidak mencakup orang-orang zalim.
Ketika beliau memohonkan rezeki bagi mereka dan membatasinya bagi orang beriman, sementara rezeki Allah meliputi orang beriman dan orang kafir, orang yang durhaka dan orang yang taat, Allah berfirman, “Dan siapa yang kafir,” yakni, “Aku akan memberi mereka semua rezeki, baik yang muslim maupun yang kafir. Adapun orang muslim, ia menggunakan rezeki itu untuk membantu dirinya beribadah kepada Allah, lalu beralih darinya menuju kenikmatan surga. Adapun orang kafir, ia menikmati kesenangan di dunia hanya sebentar.
Kemudian Aku memaksanya,” yakni, membuatnya terpaksa dan menggiringnya dengan paksa, “ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.”
Tafsir Imam Ibnu Katsir
Firman Allah Ta‘ala, “Dan ketika Ibrahim berdoa, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu siapa di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir,’” Imam Abu Ja‘far bin Jarir berkata: Ibn Basyyar menyampaikan kepada kami, ia berkata: ‘Abdurrahman bin Mahdi menyampaikan kepada kami, Sufyan menyampaikan kepada kami dari Abu az-Zubair, dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim menetapkan Tanah Suci Allah sebagai tanah haram dan menjadikannya aman.
Dan sesungguhnya aku menetapkan Madinah sebagai tanah haram, yakni daerah di antara dua tanah berbatu hitamnya. Binatang buruannya tidak boleh diburu dan pohon ‘adhah-nya tidak boleh ditebang.” An-Nasa’i juga meriwayatkannya dari Muhammad bin Basyyar, dari Bandar, dengan jalur periwayatan tersebut. Muslim meriwayatkannya dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan ‘Amr an-Naqid, keduanya dari Abu Ahmad az-Zubairi, dari Sufyan ats-Tsauri.
Ibn Jarir juga berkata: Abu Kuraib dan Abu as-Sa’ib menyampaikan kepada kami, keduanya berkata: Ibn Idris menyampaikan kepada kami. Abu Kuraib juga menyampaikan kepada kami: ‘Abdurrahim ar-Razi menyampaikan kepada kami. Keduanya berkata: Kami mendengar Asy‘ats dari Nafi‘, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim adalah hamba Allah dan kekasih-Nya, sedangkan aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ibrahim menetapkan Makkah sebagai tanah haram, dan aku menetapkan daerah di antara dua tanah berbatu hitam Madinah sebagai tanah haram: pohon ‘adhah dan binatang buruannya [dilindungi].
Senjata tidak boleh dibawa ke sana untuk berperang, dan pohon tidak boleh ditebang kecuali untuk pakan unta.” Jalur periwayatan ini gharib dan tidak terdapat dalam satu pun dari enam kitab hadis utama. Namun, pokok hadis ini terdapat dalam Shahih Muslim melalui jalur lain dari Abu Hurairah, semoga Allah meridainya. Ia berkata: “Ketika orang-orang melihat buah yang pertama kali masak, mereka membawanya kepada Rasulullah ﷺ.
Setelah Rasulullah ﷺ menerimanya, beliau berdoa, ‘Ya Allah, berkahilah buah-buahan kami, berkahilah kota kami, berkahilah sha‘ kami dan mud kami. Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim adalah hamba-Mu, kekasih-Mu dan nabi-Mu; dan sesungguhnya aku adalah hamba-Mu dan nabi-Mu. Ia berdoa kepada-Mu untuk Makkah, dan aku berdoa kepada-Mu untuk Madinah dengan doa yang sama seperti doanya untuk Makkah, dan dengan tambahan yang serupa.’ Kemudian beliau memanggil anak yang paling kecil di antara anak-anak yang hadir dan memberinya buah itu.”
Dalam salah satu redaksi disebutkan, “Berkah demi berkah,” lalu beliau memberikannya kepada anak paling kecil yang hadir. Inilah redaksi Muslim.
Kemudian Ibn Jarir berkata: Abu Kuraib menyampaikan kepada kami: Qutaibah bin Sa‘id menyampaikan kepada kami: Bakr bin Mudhar menyampaikan kepada kami dari Ibn al-Had, dari Abu Bakr bin Muhammad, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Utsman, dari Rafi‘ bin Khadij, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim menetapkan Makkah sebagai tanah haram, dan aku menetapkan sebagai tanah haram daerah di antara dua tanah berbatu hitamnya.” Hanya Muslim yang meriwayatkannya; ia meriwayatkannya dari Qutaibah, dari Bakr bin Mudhar, dengan jalur tersebut. Redaksinya sama persis.
Dalam kedua kitab Shahih, dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Thalhah, “Carikan untukku seorang anak laki-laki dari anak-anak kalian yang akan melayaniku.” Abu Thalhah pun pergi membawaku dengan memboncengkanku di belakangnya. Aku melayani Rasulullah ﷺ setiap kali beliau singgah. Dalam hadis itu disebutkan, kemudian beliau berangkat hingga ketika Gunung Uhud tampak, beliau bersabda, “Ini adalah gunung yang mencintai kita dan kita mencintainya.”
Ketika beliau telah melihat Madinah, beliau bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya aku menetapkan daerah di antara dua gunungnya sebagai tanah haram, sebagaimana Ibrahim menetapkan Makkah sebagai tanah haram. Ya Allah, berkahilah takaran mud dan sha‘ mereka.” Dalam redaksi keduanya disebutkan, “Ya Allah, berkahilah takaran mereka, berkahilah sha‘ mereka dan berkahilah mud mereka.” Al-Bukhari menambahkan, yakni penduduk Madinah.
Keduanya juga meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, jadikanlah keberkahan di Madinah dua kali lipat dari keberkahan yang Engkau berikan di Makkah.”
Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, semoga Allah meridainya, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim menetapkan Makkah sebagai tanah haram dan berdoa untuknya. Madinah pun ditetapkan sebagai tanah haram sebagaimana Ibrahim menetapkan Makkah sebagai tanah haram, dan aku berdoa untuk keberkahan mud dan sha‘ Madinah sebagaimana Ibrahim berdoa untuk Makkah.” Al-Bukhari meriwayatkannya dengan redaksi ini, dan Muslim juga meriwayatkannya dengan redaksi: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim menetapkan Makkah sebagai tanah haram dan berdoa untuk penduduknya.
Aku pun menetapkan Madinah sebagai tanah haram sebagaimana Ibrahim menetapkan Makkah sebagai tanah haram, dan aku berdoa agar sha‘ dan mud Madinah diberkahi seperti doa Ibrahim untuk penduduk Makkah.”
Dari Abu Sa‘id, semoga Allah meridainya, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim menetapkan Makkah sebagai tanah haram dan menjadikannya haram. Aku pun menetapkan Madinah sebagai tanah haram, yaitu daerah di antara dua jalan masuknya: darah tidak boleh ditumpahkan di dalamnya, senjata tidak boleh dibawa ke dalamnya untuk berperang, dan pohonnya tidak boleh dipukul [untuk menjatuhkan daunnya], kecuali untuk pakan. Ya Allah, berkahilah kota kami. Ya Allah, berkahilah sha‘ kami.
Ya Allah, berkahilah mud kami. Ya Allah, jadikanlah keberkahan itu berlipat ganda.” Hadis ini diriwayatkan Muslim. Hadis-hadis tentang keharaman Madinah banyak jumlahnya. Kami hanya menyebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan penetapan Makkah sebagai tanah haram oleh Ibrahim, karena hal itu sesuai dengan ayat yang mulia ini.
Terdapat pula hadis-hadis lain yang menunjukkan bahwa Allah Ta‘ala telah menetapkan Makkah sebagai tanah haram sebelum penciptaan langit dan bumi. Dalam kedua kitab Shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, semoga Allah meridai keduanya, ia berkata: Pada hari pembebasan Makkah, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya negeri ini telah Allah jadikan tanah haram pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Maka negeri ini tetap menjadi tanah haram karena ketetapan Allah hingga Hari Kiamat. Tidak seorang pun sebelumku dihalalkan berperang di dalamnya, dan bagiku pun tidak dihalalkan kecuali sesaat pada siang hari.
Maka negeri ini tetap menjadi tanah haram karena ketetapan Allah hingga Hari Kiamat. Pohon berdurinya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh dibuat lari, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali oleh orang yang mengumumkannya, dan rumputnya tidak boleh dicabut.” Al-‘Abbas berkata, “Wahai Rasulullah, kecuali izkhir, karena ia diperlukan oleh pandai besi dan untuk rumah-rumah mereka.” Beliau bersabda, “Kecuali izkhir.”
Inilah redaksi Muslim. Dalam kedua kitab Shahih, Abu Hurairah meriwayatkan hadis serupa.
Setelah itu, al-Bukhari berkata, “Aban bin Shalih meriwayatkan dari al-Hasan bin Muslim, dari Shafiyyah binti Syaibah, bahwa ia mendengar Nabi ﷺ menyampaikan hal serupa.” Riwayat yang disebutkan secara mu‘allaq oleh al-Bukhari ini diriwayatkan Imam Abu ‘Abdullah bin Majah dari Muhammad bin ‘Abdullah bin Numair, dari Yunus bin Bukair, dari Muhammad bin Ishaq, dari Aban bin Shalih, dari al-Hasan bin Muslim bin Yannaq, dari Shafiyyah binti Syaibah. Ia berkata: “Aku mendengar Nabi ﷺ berkhutbah pada tahun pembebasan Makkah.
Beliau bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menetapkan Makkah sebagai tanah haram pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Maka Makkah tetap menjadi tanah haram hingga Hari Kiamat. Pohonnya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh dibuat lari, dan barang temuannya tidak boleh diambil kecuali oleh orang yang mengumumkannya.’ Al-‘Abbas berkata, ‘Kecuali izkhir, karena ia diperlukan untuk rumah-rumah dan kuburan.’ Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kecuali izkhir.’”
Dari Abu Syuraih al-‘Adawi, ia berkata kepada ‘Amr bin Sa‘id ketika orang itu mengirim pasukan ke Makkah, “Izinkan aku, wahai Amir, untuk menyampaikan kepadamu sebuah perkataan yang disampaikan Rasulullah ﷺ pada pagi hari setelah pembebasan Makkah. Kedua telingaku mendengarnya, hatiku memahaminya dan kedua mataku melihat beliau ketika mengucapkannya. Beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah menetapkan Makkah sebagai tanah haram, bukan manusia. Maka tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah di sana atau menebang pohonnya.
Jika seseorang berdalih bahwa Rasulullah ﷺ pernah berperang di sana, katakanlah kepadanya: Allah mengizinkan Rasul-Nya, tetapi tidak mengizinkan kalian. Allah hanya mengizinkannya bagiku sesaat pada siang hari. Hari ini kehormatannya telah kembali seperti kehormatannya kemarin. Maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.’”
Abu Syuraih ditanya, “Apa yang dikatakan ‘Amr kepadamu?” Ia menjawab, “‘Aku lebih mengetahui hal itu daripadamu, wahai Abu Syuraih. Tanah haram tidak melindungi orang yang durhaka, orang yang melarikan diri karena membunuh, ataupun orang yang melarikan diri karena melakukan kejahatan.’” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim; inilah redaksi Muslim.
Setelah hal ini diketahui, tidak ada pertentangan antara hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Allah menetapkan Makkah sebagai tanah haram pada hari Dia menciptakan langit dan bumi dengan hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Ibrahimlah yang menetapkannya sebagai tanah haram. Sebab, Ibrahim menyampaikan ketetapan Allah mengenai Makkah dan keharamannya. Makkah telah menjadi negeri yang dihormati di sisi Allah sebelum Ibrahim membangunnya. Demikian pula, Muhammad ﷺ telah tercatat di sisi Allah sebagai penutup para nabi ketika Adam masih terbentuk dalam tanah liatnya.
Meskipun demikian, Ibrahim berkata, “Wahai Tuhan kami, utuslah kepada mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri” [al-Baqarah: 129]. Allah mengabulkan doanya sesuai dengan ilmu dan ketetapan-Nya yang terdahulu. Karena itu, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukan kepada kami tentang awal urusanmu.” Beliau menjawab, “Doa ayahku Ibrahim, kabar gembira Isa putra Maryam, dan ibuku melihat seakan-akan keluar darinya cahaya yang menerangi istana-istana Syam.”
Maksudnya, mereka bertanya tentang awal munculnya perkara beliau. Hal ini akan dijelaskan sebentar lagi, insya Allah.
Adapun pembahasan mengenai keutamaan Makkah dibandingkan Madinah—sebagaimana pendapat mayoritas ulama—atau keutamaan Madinah dibandingkan Makkah—sebagaimana pendapat Malik dan para pengikutnya—akan dibahas di tempat lain beserta dalil-dalilnya, insya Allah. Hanya kepada-Nya kita bertawakal.
Firman Allah Ta‘ala, yang mengabarkan perkataan al-Khalil [Ibrahim], “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman,” maksudnya, aman dari rasa takut sehingga penduduknya tidak merasa gentar. Allah telah mewujudkan hal itu berdasarkan syariat dan ketetapan-Nya. Seperti firman-Nya, “Siapa yang memasukinya, niscaya dia aman” [Ali ‘Imran: 97], dan firman-Nya, “Tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menjadikan negeri mereka tanah suci yang aman, sedangkan manusia di sekitarnya diserang” [al-‘Ankabut: 67], serta ayat-ayat lainnya. Hadis-hadis tentang larangan berperang di sana telah disebutkan sebelumnya.
Dalam Shahih Muslim, dari Jabir, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi siapa pun membawa senjata di Makkah.”
Dalam surah ini Allah berfirman, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman,” yakni, “Jadikanlah tempat ini sebuah negeri yang aman.” Susunan ini sesuai, karena doa tersebut disampaikan sebelum Ka‘bah dibangun. Sementara itu, dalam surah Ibrahim Allah berfirman, “Dan ketika Ibrahim berdoa, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman’” [Ibrahim: 35]. Susunan tersebut sesuai di sana karena—Allah lebih mengetahui—doa itu seakan-akan merupakan doa kedua, yang dipanjatkan setelah rumah itu dibangun dan penduduknya menetap di sana, serta setelah Ishaq lahir.
Usia Ishaq tiga belas tahun lebih muda daripada Isma‘il. Karena itu, di akhir doa disebutkan, “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku pada masa tua Isma‘il dan Ishaq. Sungguh, Tuhanku benar-benar Maha Mendengar doa” [Ibrahim: 39].
Firman Allah Ta‘ala, “Dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu siapa di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” Dia berfirman, “Dan siapa yang kafir, akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa dia ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.” Abu Ja‘far ar-Razi meriwayatkan dari ar-Rabi‘ bin Anas, dari Abu al-‘Aliyah, dari Ubay bin Ka‘b mengenai firman-Nya, “Dia berfirman, ‘Dan siapa yang kafir, akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa dia ke dalam azab neraka.
Itulah seburuk-buruk tempat kembali,’” bahwa itu adalah firman Allah Ta‘ala. Ini juga merupakan pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah, serta pendapat yang dinilai lebih kuat oleh Ibn Jarir, semoga Allah merahmatinya.
Ibn Jarir berkata: Ulama lain membaca, “Ibrahim berkata, ‘Dan siapa yang kafir, akan aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa dia ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.’” Dengan demikian, kalimat tersebut dijadikan bagian dari doa Ibrahim, sebagaimana diriwayatkan Abu Ja‘far dari ar-Rabi‘, dari Abu al-‘Aliyah. Ia berkata bahwa Ibn ‘Abbas pernah mengatakan: “Itu adalah perkataan Ibrahim.
Ia memohon kepada Tuhannya agar siapa yang kafir diberi kesenangan sementara.” Abu Ja‘far meriwayatkan dari Laits bin Abi Sulaim, dari Mujahid, mengenai firman-Nya, “Dan siapa yang kafir, akan Aku beri kesenangan sementara,” bahwa maksudnya, “Aku juga akan memberinya rezeki. Kemudian Aku paksa dia ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.”
Muhammad bin Ishaq berkata: “Ketika Ibrahim mengecualikan dari doanya orang yang Allah tidak menetapkan baginya kewalian, karena ia sepenuhnya menghadap kepada Allah dan mencintai-Nya, serta berlepas diri dari orang yang menentang perintah-Nya, meskipun mereka termasuk keturunannya—setelah mengetahui dari pemberitahuan Allah kepadanya bahwa di antara mereka akan ada orang zalim yang tidak akan memperoleh janji-Nya—Allah berfirman, ‘Dan siapa yang kafir, sesungguhnya Aku akan memberi rezeki kepada orang yang saleh maupun orang yang durhaka, dan Aku akan memberinya kesenangan sementara.’”
Hatim bin Isma‘il meriwayatkan dari Humaid al-Kharrath, dari ‘Ammar ad-Duhni, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibn ‘Abbas mengenai firman Allah Ta‘ala, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu siapa di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” Ibn ‘Abbas berkata, “Ibrahim membatasi doa itu bagi orang-orang beriman, bukan bagi semua manusia. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Dan siapa yang kafir, Aku juga akan memberi mereka rezeki sebagaimana Aku memberi rezeki kepada orang-orang beriman.
Apakah Aku menciptakan makhluk tetapi tidak memberi mereka rezeki?! Aku akan memberi mereka kesenangan sementara, kemudian Aku paksa mereka ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.’” Kemudian Ibn ‘Abbas membaca, “Kepada golongan ini dan golongan itu, masing-masing Kami berikan dari karunia Tuhanmu.
Karunia Tuhanmu tidak dapat dihalangi” [al-Isra’: 20]. Riwayat ini disampaikan oleh Ibn Mardawaih. Riwayat serupa juga dinukil dari ‘Ikrimah dan Mujahid.
Hal ini seperti firman Allah Ta‘ala, “Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung. Kesenangan di dunia, kemudian kepada Kamilah mereka kembali, lalu Kami rasakan kepada mereka azab yang berat karena kekafiran mereka” [Yunus: 69–70]; dan firman-Nya, “Janganlah kekafiran orang-orang kafir itu membuatmu bersedih. Kepada Kamilah tempat kembali mereka, lalu Kami beritakan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala isi dada.
Kami beri mereka kesenangan sementara, kemudian Kami paksa mereka ke dalam azab yang keras” [Luqman: 23–24]; serta firman-Nya, “Sekiranya bukan karena manusia akan menjadi umat yang satu [dalam kekafiran], niscaya Kami buatkan bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan Yang Maha Pengasih, loteng-loteng rumah mereka dari perak, juga tangga-tangga yang mereka naiki, pintu-pintu rumah mereka, dipan-dipan tempat mereka bersandar, dan perhiasan. Semua itu hanyalah kesenangan hidup dunia, sedangkan akhirat di sisi Tuhanmu disediakan bagi orang-orang yang bertakwa” [az-Zukhruf: 33–35].
Firman-Nya, “Kemudian Aku paksa dia ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali,” maksudnya, setelah ia menikmati kesenangan dunia dan Kami melapangkan kehidupan dunia baginya, kemudian Aku paksa ia masuk ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali. Maksudnya, Allah Ta‘ala memberi mereka tenggang waktu dan menangguhkan hukuman, kemudian menghukum mereka dengan hukuman dari Yang Mahaperkasa lagi Mahakuasa.
Seperti firman-Nya, “Betapa banyak negeri yang telah Aku beri tenggang waktu, padahal penduduknya zalim, kemudian Aku menghukumnya. Hanya kepada-Kulah tempat kembali” [al-Hajj: 48].
Dalam kedua kitab Shahih disebutkan, “Tidak ada seorang pun yang lebih sabar menghadapi gangguan yang didengarnya selain Allah. Mereka menyekutukan-Nya dengan anak, namun Dia tetap memberi mereka rezeki dan kesehatan.” Dalam Shahih juga disebutkan, “Sesungguhnya Allah benar-benar memberi tenggang waktu kepada orang zalim. Namun, ketika Dia menghukumnya, Dia tidak akan membiarkannya lolos.”
Kemudian beliau membaca firman Allah Ta‘ala, “Demikianlah hukuman Tuhanmu apabila Dia menghukum penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sungguh, hukuman-Nya sangat pedih dan keras” [Hud: 102].
Sebagian orang membaca ayat itu dengan redaksi, “Ibrahim berkata, ‘Dan siapa yang kafir, akan aku beri kesenangan sementara…’” dan menjadikan ayat tersebut bagian dari doa Ibrahim. Ini merupakan bacaan syadz yang berbeda dari bacaan tujuh imam qiraat. Susunan konteks tidak mendukung makna tersebut, dan Allah lebih mengetahui. Sebab, dalam bacaan mayoritas qari, kata “Dia berfirman” merujuk kepada Allah, sebagaimana ditunjukkan oleh konteks.
Adapun menurut bacaan syadz itu, kata “berkata” merujuk kepada Ibrahim, yang bertentangan dengan susunan kalimat. Allah Mahatahu.
Bacaan tersebut dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa Makkah baru ditetapkan sebagai tanah haram melalui lisan al-Khalil Ibrahim. Ada pula yang berpendapat bahwa Makkah telah menjadi tanah haram sejak diciptakan bersama bumi. Pendapat inilah yang lebih jelas dan kuat. Rujuk pula Ali ‘Imran: 97; al-‘Ankabut: 67; Ibrahim: 35 dan 39; al-Isra’: 20; Yunus: 69–70; Luqman: 23–24; az-Zukhruf: 33–35; al-Hajj: 48; dan Hud: 102.
Tafsir al-Baghawi
Firman Allah Ta‘ala, “Dan ketika Ibrahim berkata, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah ini’,” maksudnya Makkah. Ada pula yang mengatakan, yang dimaksud ialah Tanah Haram. “Sebuah negeri yang aman,” yakni negeri yang memiliki keamanan, sehingga penduduknya merasa aman di dalamnya. “Dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya.”
Ibrahim berdoa demikian karena tempat itu berada di lembah yang tidak memiliki tanaman. Dalam kisah-kisah disebutkan bahwa Thaif dahulu merupakan salah satu kota di wilayah Syam, di daerah Yordania. Ketika Ibrahim, ‘alaihissalam, memanjatkan doa ini, Allah Ta‘ala memerintahkan Jibril, ‘alaihissalam, untuk mencabutnya dari akarnya, mengelilingkan kota itu tujuh kali di sekeliling Ka‘bah, kemudian meletakkannya di tempatnya sekarang. Sebagian besar buah-buahan Makkah berasal dari sana.
“Yaitu siapa di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir,” merupakan doa khusus bagi orang-orang beriman. “Dia berfirman,” yakni Allah Ta‘ala berfirman, “Dan siapa yang kafir, akan Aku beri kesenangan sementara.” Ibn ‘Amir membaca “fa-umti‘hu” dengan hamzah berharakat dammah tanpa tasydid, sedangkan para qari lainnya membacanya dengan tasydid. Makna kedua bacaan itu sama: “Aku akan memberinya rezeki sementara hingga ajalnya tiba.”
Sebab, Allah Ta‘ala menjamin rezeki bagi seluruh makhluk, baik yang beriman maupun yang kafir. Rezeki itu disebut sedikit karena kesenangan dunia memang sedikit.
“Kemudian Aku paksa dia,” yakni Aku membuatnya terpaksa di akhirat, “ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali,” yakni tempat yang akan menjadi tujuan akhirnya. Mujahid berkata, “Di sisi Maqam [Ibrahim], ditemukan sebuah kitab yang di dalamnya tertulis: ‘Sesungguhnya Allah adalah Tuhan Bakkah. Dia menjadikannya pada hari Dia menciptakan matahari dan bulan, menetapkannya sebagai tanah haram pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, dan mengelilinginya dengan tujuh malaikat yang lurus. Rezekinya datang melalui tiga jalur, dan daging serta airnya diberkahi.’”
Dalam Shahih al-Bukhari (no. 2129), diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Ya Allah! Ibrahim telah menetapkan Makkah sebagai tanah haram dan berdoa untuk penduduknya, sedangkan aku menetapkan Madinah sebagai tanah haram…”