Memohon Keturunan Saleh di Usia Tua
رَبِّ إِنِّي، وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي، وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ. رَبِّ شَقِيًّا، وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ، وَرَائِي، وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا، فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ، وَلِيًّا يَرِثُنِي، وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ، وَاجْعَلْهُ. رَبِّ رَضِيًّا.
رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا
Audio gagal dimuat. Coba lagi nanti.
Dia (Zakaria) berkata, "Ya Tuhanku, sungguh tulangku telah melemah dan kepalaku telah dipenuhi uban, sedang aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu, ya Tuhanku. Dan sungguh, aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, padahal istriku seorang yang mandul, maka anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu, yang akan mewarisiku dan mewarisi dari keluarga Yakub; dan jadikanlah dia, ya Tuhanku, seorang yang diridai."
Bentuk-bentuknya: menggambarkan kelemahan (lisān al-ḥāl), memohon dengan ungkapan «hab lī» (لِي هَبْ — anugerahkanlah kepadaku), dan «ij‘alhu» (اجْعَلْهُ — jadikanlah dia). Doa ini menjadi teladan untuk memohon keturunan yang saleh ketika tubuh telah lemah dan usia telah lanjut.
Tafsir Syekh Abdurrahman as-Sa'di
(وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا) artinya, seorang hamba yang saleh, yang Engkau ridai dan Engkau jadikan dicintai oleh hamba-hamba-Mu. Kesimpulannya, ia memohon kepada Allah seorang anak laki-laki yang saleh, yang tetap hidup setelah wafatnya, menjadi penerusnya, dan menjadi nabi yang diridai Allah dan makhluk-Nya. Inilah sifat terbaik yang dapat dimiliki seorang anak. Termasuk rahmat Allah kepada hamba-Nya ialah menganugerahinya anak yang saleh, yang menghimpun kemuliaan akhlak dan sifat-sifat terpuji. Maka Tuhannya merahmatinya dan mengabulkan doanya.
(رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي) artinya, tulangku telah melemah dan menjadi rapuh. Apabila tulang—yang menjadi penopang tubuh—melemah, maka bagian tubuh lainnya pun melemah. (وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا) artinya, kepala telah dipenuhi uban, sebab uban merupakan tanda kelemahan dan usia lanjut, pembawa dan pendahulu kematian, sekaligus peringatannya. Dengan demikian, ia mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ala melalui kelemahan dan ketidakberdayaannya.
Ini termasuk sarana pendekatan yang paling dicintai Allah, karena menunjukkan pengakuan bahwa tiada daya dan kekuatan pada diri sendiri, serta ketergantungan hati kepada daya dan kekuatan Allah. (وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا) artinya, ‘Wahai Tuhanku, Engkau tidak pernah menolak permohonanku sehingga aku pulang dengan kecewa, dan tidak pula menghalangiku dari terkabulnya doa. Sebaliknya, Engkau senantiasa berbuat baik kepadaku dan menjawab doaku. Kasih sayang-Mu terus-menerus tercurah kepadaku dan kebaikan-Mu selalu sampai kepadaku.’
Ini adalah cara mendekatkan diri kepada Allah dengan mengingat anugerah-Nya dan pengabulan doa-doa sebelumnya. Maka ia memohon kepada Dia yang telah berbuat baik kepadanya sebelumnya agar menyempurnakan kebaikan-Nya pada masa mendatang.
(وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي) artinya, ‘Aku khawatir orang-orang yang akan memimpin Bani Israil setelah kematianku tidak menegakkan agama-Mu dengan semestinya dan tidak menyeru hamba-hamba-Mu kepada-Mu.’ Makna yang tampak dari perkataannya ialah bahwa ia tidak melihat seorang pun di antara mereka yang layak memimpin dalam agama. Ini menunjukkan kasih sayang dan ketulusan nasihat Nabi Zakaria عليه السلام. Permintaannya akan seorang anak bukan seperti permintaan orang lain yang semata-mata menginginkan kemaslahatan duniawi.
Tujuannya adalah kemaslahatan agama dan kekhawatiran agama itu akan hilang; ia memandang orang lain tidak layak mengemban tugas tersebut. Keluarganya termasuk keluarga yang dikenal karena agama, sumber kenabian, dan tempat yang diharapkan darinya kebaikan. Maka ia memohon kepada Allah agar dianugerahi anak yang menegakkan agama setelahnya. Ia juga menyampaikan bahwa istrinya mandul, yakni sama sekali tidak dapat melahirkan, dan bahwa ia telah mencapai usia yang sangat lanjut, yaitu usia ketika hasrat dan kemungkinan memperoleh anak jarang dijumpai.
(فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا) artinya, ‘Anugerahkanlah kepadaku seorang penerus dari sisi-Mu.’ Yang dimaksud dengan kepemimpinan di sini ialah kepemimpinan dalam agama serta pewarisan kenabian, ilmu, dan amal.
Tafsir Imam Ibnu Katsir
Mujahid berkata mengenai firman-Nya, (يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ), ‘Pewarisannya adalah ilmu, dan Zakaria termasuk keturunan Ya‘qub.’ Husyaim berkata: Isma‘il bin Abi Khalid mengabarkan kepada kami dari Abu Shalih mengenai firman-Nya, (يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ), ia berkata, ‘Ia bisa menjadi nabi, sebagaimana para leluhurnya adalah para nabi.’ ‘Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ma‘mar, dari Qatadah, dari al-Hasan: ‘Ia mewarisi kenabian dan ilmunya.’ As-Suddi berkata, ‘Ia mewarisi kenabianku dan kenabian keluarga Ya‘qub.’
Dari Malik, dari Zaid bin Aslam, mengenai firman-Nya, (وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ), ia berkata, ‘Kenabian mereka.’ Jabir bin Nuh dan Yazid bin Harun, keduanya meriwayatkan dari Isma‘il bin Abi Khalid, dari Abu Shalih mengenai firman-Nya, (يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ), ia berkata, ‘Ia mewarisi hartaku dan mewarisi kenabian dari keluarga Ya‘qub.’ Inilah pilihan Ibnu Jarir dalam tafsirnya.
‘Abdurrazzaq berkata: Ma‘mar mengabarkan kepada kami dari Qatadah bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Semoga Allah merahmati Zakaria. Sungguh, betapa sedikit ahli waris yang dimilikinya. Dan semoga Allah merahmati Luth; sungguh, ia berlindung kepada penopang yang kuat.’ Ibnu Jarir berkata: Abu Kuraib meriwayatkan kepada kami, Jabir bin Nuh meriwayatkan kepada kami dari Mubarak—yakni Ibnu Fadhalah—dari al-Hasan, ia berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Semoga Allah merahmati saudaraku Zakaria.
Betapa sedikit ahli waris hartanya ketika ia berkata, (فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ).’ Riwayat-riwayat ini mursal dan tidak dapat menentang riwayat-riwayat sahih. Allah lebih mengetahui.
Firman-Nya, (وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا), artinya, ‘Jadikanlah dia orang yang diridai oleh-Mu dan oleh makhluk-Mu; Engkau mencintainya dan menjadikannya dicintai oleh makhluk-Mu karena agama dan akhlaknya.’
(قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي) artinya, ‘Aku telah lemah dan kekuatanku telah merapuh.’ (وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا) artinya, uban telah menyala di antara rambut hitam. Sebagaimana dikatakan Ibnu Durayd dalam puisinya: ‘Tidakkah engkau melihat kepalaku, warnanya menyerupai garis cahaya pagi di bawah ujung-ujung malam?’ ‘Rambut putih menyala di antara rambut hitam mereka, seperti api yang menyala pada bara kayu al-ghadha.’
Yang dimaksud ialah memberitakan kelemahan dan usia lanjut, beserta tanda-tandanya yang tampak maupun yang tersembunyi. Firman-Nya, (وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا), artinya, ‘Aku selalu mendapati-Mu mengabulkan doa, dan Engkau tidak pernah menolak permintaanku.’
Firman-Nya, (وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي): kebanyakan qari membaca huruf ya pada kata (الْمَوَالِيَ) dengan fathah, sehingga kata itu berkedudukan sebagai objek. Dari al-Kisa’i diriwayatkan bahwa ia mensukunkan huruf ya, sebagaimana dalam syair berikut: ‘Seakan-akan tangan mereka di tanah lapang yang luas adalah tangan para gadis yang saling mengulurkan lembaran.’ Penyair lain berkata: ‘Seorang pemuda yang jika menantang matahari, matahari akan melepaskan selubungnya; dan jika menantang bulan yang berjalan di malam hari, bulan akan melemparkan kalungnya.’
Demikian pula perkataan Abu Tammam, Habib bin Aus ath-Tha’i: ‘Puisi saling bersaing karena dirinya; saat aku begadang menyimaknya, aku sampai mengira rima-rimanya akan saling bertarung.’
Mujahid, Qatadah, dan as-Suddi berkata bahwa yang dimaksud dengan al-mawālī adalah kerabat dari garis ayah. Abu Shalih berkata, ‘Kerabat jauh yang tidak mendapat bagian warisan tetap.’ Diriwayatkan bahwa Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan رضي الله عنه membacanya, ‘Wa innī khiftul-mawālī min warā’ī’ dengan tasydid pada huruf fa, yang bermakna, ‘Jumlah kerabat sedarahku setelahku sedikit.’ Menurut bacaan pertama, alasan kekhawatirannya ialah ia takut mereka akan bertindak buruk terhadap manusia setelah kematiannya.
Maka ia memohon kepada Allah seorang anak yang menjadi nabi sesudahnya, agar memimpin mereka dengan kenabiannya dan wahyu yang diturunkan kepadanya. Ia dikabulkan dalam hal itu. Bukan berarti ia khawatir mereka akan mewarisi hartanya, sebab kedudukan seorang nabi jauh lebih luhur dan derajatnya jauh lebih tinggi daripada merasa berat hartanya diwarisi kerabatnya, lalu meminta seorang anak agar anak itu mengambil warisan tersebut dan menghalangi mereka.
Ada alasan kedua: tidak disebutkan bahwa ia mempunyai harta. Ia seorang tukang kayu yang makan dari hasil kerja tangannya sendiri. Orang seperti ini tidak mengumpulkan harta, terlebih lagi para nabi عليه السلام, sebab mereka adalah orang-orang yang paling zuhud terhadap dunia. Alasan ketiga: telah tetap dalam berbagai jalur riwayat sahihain bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.’
Dalam riwayat at-Tirmidzi dengan sanad sahih disebutkan, ‘Kami, golongan para nabi, tidak mewariskan.’ Dengan demikian, firman-Nya, (فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا يَرِثُنِي) harus dipahami sebagai pewarisan kenabian. Karena itu, Dia berfirman, (وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ), sebagaimana firman-Nya, (وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ) [an-Naml: 16], yakni dalam hal kenabian. Sebab, jika yang dimaksud adalah harta, tentu Sulaiman tidak akan dikhususkan di antara saudara-saudaranya dengan warisan itu.
Pemberitaan tentang hal tersebut pun tidak akan mengandung faedah besar, karena telah diketahui dan berlaku dalam seluruh syariat dan agama bahwa anak mewarisi ayahnya. Seandainya bukan pewarisan yang khusus, tentu hal itu tidak akan diberitakan. Semua ini ditegaskan dan dikuatkan oleh hadis sahih, ‘Kami, golongan para nabi, tidak mewariskan; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.’ [an-Naml: 16].
Tafsir al-Baghawi
(قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ) lemah dan rapuh (الْعَظْمُ مِنِّي) karena usia tua. Qatadah berkata, ‘Ia mengeluhkan gigi-giginya yang tanggal.’ (وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ), yakni rambut kepala telah memutih, (شَيْبًا), penuh uban. (وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا), maksudnya, ‘Engkau telah membiasakan mengabulkan doaku pada masa lalu dan tidak mengecewakanku.’
Ada pula yang mengatakan bahwa maksudnya ialah ketika Engkau mengajakku kepada iman, aku beriman dan tidak celaka karena meninggalkan iman.
(يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ) Abu ‘Amr dan al-Kisa’i membaca kedua kata kerja itu dengan jazm sebagai jawaban atas doa, sedangkan qari lainnya membacanya dengan rafa‘ sebagai keadaan atau sifat, yakni ‘seorang penerus yang mewarisi’. Mereka berbeda pendapat tentang pewarisan ini. Al-Hasan berkata, ‘Maknanya: ia mewarisi hartaku dan mewarisi kenabian serta jabatan imam para ahli kitab dari keluarga Ya‘qub.’ Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah warisan kenabian dan ilmu.
Ada pula yang mengatakan warisan jabatan imam para ahli kitab, sebab Zakaria adalah pemimpin para ulama mereka. Az-Zajjaj berkata, ‘Yang lebih utama ialah memahaminya sebagai pewarisan selain harta, karena tidak layak dibayangkan bahwa Zakaria—seorang nabi—khawatir harta peninggalannya diwarisi oleh anak-anak pamannya.’ Maknanya, ia khawatir anak-anak pamannya akan menyia-nyiakan agama Allah dan mengubah hukum-hukum-Nya, sebagaimana yang ia saksikan dari Bani Israil: mereka mengganti agama dan membunuh para nabi.
Maka ia memohon kepada Tuhannya seorang penerus yang saleh, yang dapat dipercaya untuk mengurus umatnya serta mewarisi kenabian dan ilmunya agar agama tidak disia-siakan. Inilah makna perkataan ‘Atha’ dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما.
(وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا), yakni seorang yang berbakti dan bertakwa, serta diridai.
(وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ): al-mawālī adalah anak-anak paman. Mujahid berkata, ‘Kerabat dari garis ayah.’ Abu Shalih berkata, ‘Kerabat jauh yang tidak mendapat bagian warisan tetap.’ Al-Kalbi berkata, ‘Para ahli waris.’
(مِنْ وَرَائِي), yakni setelah kematianku. Ibnu Katsir membaca (مِنْ وَرَائِي) dengan huruf ya berharakat fathah, sedangkan qari lainnya membacanya dengan huruf ya sukun.
(وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا), istriku tidak dapat melahirkan. (فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ), anugerahkanlah kepadaku dari sisi-Mu, (وَلِيًّا), seorang penerus, yakni seorang anak.
Dalam Sahih al-Bukhari (no. 3087), diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم: “Kami, golongan para nabi, tidak mewariskan. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.”