Memohon jalan masuk dan keluar yang benar
رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ، وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ، وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا.
رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا
Audio gagal dimuat. Coba lagi nanti.
Dan katakanlah (Muhammad), ya Tuhanku, masukkan aku ke tempat masuk yang benar dan keluarkan (pula) aku ke tempat keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang dapat menolong-(Ku).[482]
Bentuknya menggunakan kata kerja perintah, yaitu «adkhilnī» (أَدْخِلْنِي), «akhrijnī» (أَخْرِجْنِي), dan «ij‘al lī» (اجْعَلْ لِي). Ini adalah doa Nabi Muhammad ﷺ menjelang hijrah ke Madinah.
Tafsir Syekh Abdurrahman as-Sa'di
“Dan katakanlah, ‘Wahai Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar,’” yakni, jadikanlah seluruh jalan masuk dan keluarku dalam ketaatan kepada-Mu dan demi meraih keridaan-Mu. Sebab, hal itu mencakup keikhlasan dan kesesuaiannya dengan perintah-Mu. “Dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong,” yakni, hujah yang nyata dan bukti yang tegas atas segala hal yang kulakukan maupun yang kutinggalkan.
Inilah keadaan tertinggi yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba: seluruh keadaannya menjadi kebaikan dan mendekatkannya kepada Tuhannya, serta dalam setiap keadaannya ia memiliki petunjuk yang nyata. Hal ini mencakup ilmu yang bermanfaat dan amal saleh, yakni pengetahuan tentang masalah-masalah dan dalil-dalil.
Tafsir Imam Ibnu Katsir
Imam Ahmad meriwayatkan: Jarir telah menceritakan kepada kami, dari Qabus bin Abi Zabyān, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi ﷺ berada di Makkah, kemudian beliau diperintahkan untuk berhijrah. Maka Allah menurunkan ayat, “Dan katakanlah, ‘Wahai Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar, dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong.’”
Al-Hasan al-Bashri berkata dalam menafsirkan ayat ini: Ketika orang-orang kafir Makkah berunding untuk membunuh Rasulullah ﷺ, mengusir beliau, atau mengikat beliau, dan Allah menghendaki agar orang-orang Makkah diperangi, Allah memerintahkan beliau pergi ke Madinah. Itulah yang dimaksud dengan firman Allah عز وجل, “Dan katakanlah, ‘Wahai Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar.’” Qatadah berkata, “‘Masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar,’ maksudnya ke Madinah; ‘dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar,’ maksudnya dari Makkah.”
Demikian pula pendapat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Pendapat inilah yang paling masyhur.
Al-‘Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya, “‘Masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar,’ maksudnya kematian; ‘dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar,’ maksudnya kehidupan setelah mati.” Ada pula pendapat-pendapat lainnya. Pendapat pertama adalah yang paling benar, dan itulah yang dipilih Ibnu Jarir.
Tentang firman-Nya, “Dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong,” Al-Hasan al-Bashri berkata dalam menafsirkannya: Tuhannya menjanjikan kepada beliau bahwa Dia akan mencabut kerajaan dan kejayaan Persia, lalu memberikannya kepada beliau; demikian pula kerajaan dan kejayaan Romawi, lalu menjadikannya milik beliau. Qatadah berkata mengenai ayat ini: Nabi Allah ﷺ mengetahui bahwa beliau tidak mampu melaksanakan perkara ini tanpa kekuasaan. Maka beliau memohon kekuasaan yang menolong untuk menegakkan Kitab Allah, batas-batas hukum Allah, kewajiban-kewajiban Allah, dan agama Allah.
Kekuasaan adalah rahmat dari Allah yang Dia letakkan di tengah-tengah hamba-Nya. Seandainya tidak demikian, sebagian mereka akan menyerang sebagian lainnya, dan yang kuat akan memakan yang lemah.
Mujahid berkata, “‘Kekuasaan yang menolong’ berarti hujah yang nyata.” Ibnu Jarir memilih pendapat Al-Hasan dan Qatadah, dan itulah pendapat yang lebih kuat, sebab kebenaran harus disertai kekuatan untuk menundukkan pihak yang memusuhinya dan menentangnya. Karena itu, Allah berfirman, “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.
Dan Kami turunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, agar Allah mengetahui siapa yang menolong-Nya dan rasul-rasul-Nya meskipun Allah tidak dilihatnya” (Al-Hadid: 25).
Dalam hadis disebutkan, “Sesungguhnya Allah mencegah melalui kekuasaan hal-hal yang tidak dapat dicegah melalui Al-Qur’an.” Maksudnya, melalui kekuasaan Dia mencegah orang-orang melakukan perbuatan keji dan dosa, sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh banyak orang hanya dengan Al-Qur’an, ancaman keras dan peringatan tegas yang terkandung di dalamnya. Demikianlah kenyataannya. Mahasuci Allah.
Tafsir al-Baghawi
Tentang firman Allah عز وجل, “Dan katakanlah, ‘Wahai Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar.’” Yang dimaksud dengan “tempat masuk” dan “tempat keluar” adalah tindakan memasukkan dan mengeluarkan. Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai maknanya.
Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan Qatadah berkata, “‘Masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar’ berarti ke Madinah, dan ‘keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar’ berarti dari Makkah.” Ayat ini turun ketika Nabi ﷺ diperintahkan untuk berhijrah.
Ad-Dahhak berkata, “‘Keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar’ berarti keluarkanlah aku dari Makkah dalam keadaan aman dari orang-orang musyrik; dan ‘masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar’ berarti masukkanlah aku ke Makkah sebagai pemenang atasnya melalui penaklukan.”
Mujahid berkata, “Masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar ke dalam urusan kenabian yang dengannya Engkau mengutusku, dan keluarkanlah aku dari dunia dengan cara keluar yang benar setelah aku menunaikan hak yang wajib kutunaikan.” Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa ia berkata, “‘Masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar’ berarti ke surga, dan ‘keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar’ berarti dari Makkah.”
Ada pula yang berpendapat bahwa maknanya adalah: Masukkanlah aku ke dalam ketaatan kepada-Mu dan keluarkanlah aku dari segala larangan. Ada juga yang berkata bahwa maknanya: Ke mana pun Engkau memasukkanku, masukkanlah aku dengan kejujuran; dan ke mana pun Engkau mengeluarkanku, keluarkanlah aku dengan kejujuran. Artinya, jangan jadikan aku termasuk orang yang masuk dengan satu wajah dan keluar dengan wajah yang lain, sebab orang bermuka dua tidak akan aman dan tidak akan mendapat kedudukan terhormat di sisi Allah.
Tindakan memasukkan dan mengeluarkan disifati dengan “benar” karena kesudahannya berupa pertolongan, kemuliaan, dan kejayaan agama. Demikian pula Allah menyebut “kedudukan” dengan sifat benar ketika berfirman, “bahwa mereka akan memperoleh kedudukan yang baik di sisi Tuhan mereka” (Yunus: 2).
“Dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong.” Mujahid berkata, “Hujah yang nyata.” Al-Hasan berkata, “Kekuasaan yang kuat, yang dengannya Engkau menolongku menghadapi orang yang memusuhiku, serta kemuliaan yang nyata, yang dengannya aku dapat menegakkan agama-Mu.” Allah menjanjikan kepada beliau bahwa Dia akan mencabut kerajaan Persia, Romawi, dan selain keduanya, lalu menjadikannya milik beliau.
Qatadah berkata: Nabi Allah ﷺ mengetahui bahwa beliau tidak mampu melaksanakan perkara ini tanpa kekuasaan. Maka beliau memohon kekuasaan yang menolong: Kitab Allah, batas-batas hukum-Nya, dan penegakan agama-Nya. “Yang menolong.”
Dalam Sunan at-Tirmidzi (no. 3139) diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa doa ini diturunkan ketika Nabi ﷺ diperintahkan untuk berhijrah dari Makkah ke Madinah.